Penyidik Bareskrim Polri kembali melakukan gelar perkara kasus surat palsu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Bareskrim Polri hari ini.
"Hari ini tim penyidik baru merampungkan hasil konfrontir. Rekonstruksi mereka internal sedang menggelar kasus itu, untuk segera dilengkapi berkasnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Senin (1/8/2011).
Dia menambahkan hingga saat ini belum ada agenda pemeriksaan pascardigelarnya rekonstruksi dan konfrontasi dengan tersangka Masyhuri Hasan dengan beberapa saksi beberapa pekan lalu.
"Jadi belum ada manggil-manggil. Belum ada tersangka baru, belum ada pemanggilan, tunggu saja," pungkasnya.
Sebelumnya, pekan lalu penyidik telah melakukan konfrontir antara eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati dengan Masyhuri Hasan. Masyhuri juga sudah dikonfrontir dengan staf MK dan staf KPU terkait kasus tersebut. Masyhuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini tim penyidik baru merampungkan hasil konfrontir. Rekonstruksi mereka internal sedang menggelar kasus itu, untuk segera dilengkapi berkasnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Senin (1/8/2011).
Dia menambahkan hingga saat ini belum ada agenda pemeriksaan pascardigelarnya rekonstruksi dan konfrontasi dengan tersangka Masyhuri Hasan dengan beberapa saksi beberapa pekan lalu.
"Jadi belum ada manggil-manggil. Belum ada tersangka baru, belum ada pemanggilan, tunggu saja," pungkasnya.
Sebelumnya, pekan lalu penyidik telah melakukan konfrontir antara eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati dengan Masyhuri Hasan. Masyhuri juga sudah dikonfrontir dengan staf MK dan staf KPU terkait kasus tersebut. Masyhuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

