Adnan Buyung: Pemeriksaan Anas di Blitar Memalukan - PEPEDMAKER™
 

Adnan Buyung: Pemeriksaan Anas di Blitar Memalukan

Adnan Buyung: Pemeriksaan Anas di Blitar Memalukan
Anas Urbaningrum melaporkan M Nazaruddin atas dugaan pencemaran nama baik ke Mabes Polri. Namun Anas diperiksa di Polres Blitar. Hal ini, disebut pakar hukum, Adnan Buyung Nasution sebagai hal yang memalukan insititusi kepolisian.

“Itu (pemeriksaan di Blitar) sangat memalukan, dia yang ngadu kan dia yang melaporkan, harusnya dia yang dipanggil menyerahkan semua datanya ke mabes polri,” ujar Adnan Buyung Nasution usai konferensi pers bersama Asosiasi Pilot Garuda di Restoran, Pulau Dua, Jl Gatot Subroto, Rabu (27/7/2011).

Menurut Buyung, mestinya Anas diperiksa saja di Mabes Polri Jakarta. Sebagai pelapor, lanjut Buyung, Anas harus didengar dan dibuat berita acaranya di Jakarta.

“Jadi intinya dia kalo lapor di sini (Jakarta) dis ini diperiksanya, kalo lapornya di pesawat terbang itu lain lagi, seharusnya dia (Anas) diundanglah,” kata pengacara kondang ini.

Mabes Polri sebelumnya membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Polres Blitar, Jawa Timur. Penyidik juga berencana untuk menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik oleh Nazaruddin.

"Memang benar kemarin jam 16.00 sampai 17.00 WIB. Diperiksa Polres Blitar. Dalam pemeriksaan berjalan lancar," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (27/7/2011).

Anton membantah pemeriksaan Anas di Blitar karena pesanan khusus. Menurutnya setiap saksi korban bisa diperiksa di mana saja.

"Karena Pak Anas tidak di tempat jadi dilakukan di tempat itu," kilah Anton.

Bukan karena pesanan khusus Anas? "Sudah ada kesepakatan," imbuhnya.

Anas melaporkan Nazaruddin ke polisi karena PD merasa dicemarkan dengan sejumlah tudingan Nazar pada 5 Juli 2011. Pelaporan ini bertujuan untuk menghentikan fitnah yang terus dilontarkan Nazaruddin.

Anas melaporkan perbuatan itu sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITS) dan pasal 310 dan 311 KUHP.
CONTACT PERSON Untuk Pelayanan dan pemasangan iklan Anda dapat menghubungi kami di alamat di bawah:

PEPEDMAKER GROUP™

Jl Demang Hamid No 65 Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan 30612

mail @PEPEDmaker

mail PEPEDMAKER™

mail 2982C631

mail pepedmaker@ymail.com

 
PEPEDMAKER™ Copyright © 2011 Design by PEPEDMAKER Blogger Template and Fredy Catur Putra

Follower